Mengeluh Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Lagi Penahanan Rommy ke RS Polri

Senin, 03 Juni 2019 | 10:33 WIB
Mengeluh Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Lagi Penahanan Rommy ke RS Polri
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy kembali mendapatkan penangguhan penahanan karena mengeluh mengalami sakit saluran pencernaan.

Rommy yang ditahan KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama telah dibantarkan untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"RMY (Rommy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,dikonfirmasi, Senin (3/6/2019).

Rommy diketahui sudah dua kali, bolak balik ke Rumah Sakit dengan keluhan penyakit saluran pencernaan.

Baca Juga: Rommy Keluhkan Air Dispenser Tahanan, KPK: Makanya Jangan Terlibat Korupsi

Menurut Febri, Rommy telah dibantarkan ke rumah sakit, sejak Jumat (31/5/2019).

Untuk diketahui, Rommy pernah dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah kembali menderita sakit sejak Rabu (13/4/2019) lalu. Sebelum itu, Rommy juga pernah dibantarkan hingga satu bulan.

Meskipun Rommy telah dibantarkan dua kali ke rumah sakit. Febri memastikan penyidikan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus yang menjerat Rommy masih terus dikembangkan.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menag Lukman Diperiksa Kasus Haji, Rommy: Tunggu Lailatul Qadar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI