Miliki Bintang Jasa, Ani Yudhoyono Berhak Dimakamkan di TMP Kalibata

Minggu, 02 Juni 2019 | 10:28 WIB
Miliki Bintang Jasa, Ani Yudhoyono Berhak Dimakamkan di TMP Kalibata
Liang lahat di TMP Kalibata untuk pemakaman almarhum Ani Yudhoyono, Minggu (2/6/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono diketahui memiliki tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Adipradana yang didapat pada tahun 2011 silam.

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Hotman mengatakan, atas dasar kepemilikan Bintang Jasa Adipradana itu pula Ani Yudhoyono berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Dapat kami jelaskan bahwa Ibu Ani Yudhoyono ini mendapatkan tanda jasa, tanda kehormatan namanya Bintang Republik Indonesia Adipradana sesuai dengan Kepres Nomor 80 tahun 2011," kata Hotman di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2019).

"Jadi artinya memang atas dasar itu lah beliau berhak dimakamkan di Kalibata ini," katanya.

Baca Juga: Kenang Sosok Ani Yudhoyono, TGB: Permata yang Kasat Mata

Terkait Bintang Jasa Adipradana, sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Utama Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, penyambutan jenazah Ani Yudhoyono akan melalui prosesi upacara militer karena Ani adalah salah satu peraih tanda kehormatan Bintang Jasa Adipradana.

"Yang jelas akan ada upacara penyambutan secara militer. Itu karena beliau almarhumah adalah salah satu pemilik bintang jasa," ucap Fajar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (1/6/2019).

Untuk diketahui, Ani mendapatkan penghargaan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana pada tahun 2011.

Penghargaan diberikan karena Ani Yudhoyono dianggap berjasa mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama memimpin Indonesia.

Usulan atas pemberian bintang jasa disampaikan MPR RI dengan merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Kenang Pengabdian Ani Yudhoyono untuk Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI