Pasal yang dilaporkan ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.
Berikut unggahan akun FaceBook bernama Rocky Gerung yang disoal:
#BAHAYA BESAR MENUNGGU INDONESIA!!
Mata dunia kini tertuju ke Indonesia. Jokowi yang haus kekuasaan memaksa KPU dan BAWASLU agar bekerja cepat mempolitisir perolehan suara dilapangan agar sesuai dg presentase QC yg 2 mingguan ini tetap dipaksakan tayang di tipi.
Baca Juga: Hanum Rais Minta Maaf ke Penyidik, Ikhlas Diperiksa Kasus Hoaks Ratna
Indonesia membara. Pendukung Prabowo sdh kantongi C1 asli dan menjelaskan Prabowo menang 62% atas Jokowi.
Namun bukan Jokowi namanya kalo bukan Culas, Licik dan Rakus. Berbekal kemenangan palsunya 2014 lalu ia tengah berusaha segala cara melemahkan semangat juang pendukung Prabowo dan agar mengakui kekalahan Prabowo meski secara Real Count Prabowo menang telak di 30 Provinsi.
Baru sekarang terjadi, Jokowi yang hanya menang di 4 provinsi memaksa semua elemen bangsa ntk mengakui kemenangannya padahal rakyat menyaksikan Prabowo unggul di 75% provinsi. Sesungguhnya sikap tak terpuji.