Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum

Jum'at, 31 Mei 2019 | 18:28 WIB
Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum
Ketua KPU Arief Budiman. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang tengah disiapkan, yakni pengacara dari lima kantor firma hukum atau law firm dalam kepentingannya sebagai tergugat.

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan kalau dirinya tidak begitu mengetahui soal berapa pengacara yang dilibatkan dalam sengketa pemilu 2019. Permohonan sengketa pemilu 2019 itu diajukan oleh penggugat dari Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. 

"Kita ada lima kantor law firm. Terdiri dari beberapa pengacara. Kalau jumlahnya saya nggak hapal, karena setiap law firm punya beberapa nama yang dimasukan. Tapi ada lima law firm," kata Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Tidak hanya itu, Arief mengaku telah meminta perwakilan dari KPU Provinsi untuk menyiapkan materi yang hendak dibawanya ke MK. KPU sebagai tergugat diberikan kesempatan oleh MK untuk memperbaiki laporannya bagi pemohon. 

Baca Juga: Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

"Kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," ujarnya.

"Yang paling penting itu adalah mempersiapkan penjelasan dan alat bukti. Jadi kita tidak hanya menjawab.  Tetapi, harus didukung sama data dan alat buktinya," tandasnya. 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI