Suara.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo menilai kasus makar dan senjata ilegal yang ditufuhkan ke Kivlan Zein saling berkaitan.
Jaksa Agung mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.
"Kita lihat nanti.. ya senjata, ya makar, ini khan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari semua bukti itu, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.
Baca Juga: Kivlan Zein Ajukan Praperadilan Bantah Punya Senjata Api
Untuk menangani kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, telah ditunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas kasus itu.
"Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo.
Tim penanganan perkara kejaksaan disebutnya tidak akan mempedulikan tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.
Sebelumnya Kivlan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka.
Tiga orang tersangka mengaku kenal dengan Kivlan lantaran pernah sama-sama menjadi anggota TNI. (Antara)
Baca Juga: Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?