Telisik Peran Eni hingga Idrus Marham, KPK Periksa Lagi Sofyan Basir

Jum'at, 31 Mei 2019 | 16:47 WIB
Telisik Peran Eni hingga Idrus Marham, KPK Periksa Lagi Sofyan Basir
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT PLN, nonaktif Sofyan Basir kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, Jumat (31/5/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keterangan Sofyan diperlukan penyidik untuk mendalami peran beberapa orang yang sudah berstatus terpidana kasus tersebut. 

Terpidana yang dimaksud Febri antara lain, yakni eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo, dan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran-peran tersangka dalam proyek PLTU Riau-1 hingga mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima Eni M. Saragih dan kawan-kawan," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: Jadi Saksi Sofyan Basir, Menteri Jonan Jelaskan Soal Tupoksinya ke KPK

Dalam kasus yang menjerat Sofyan Basir, KPK telah memintai keterangan sebanyak 78 saksi seperti Direktur Pertamina Nicke Widyawati, pejabat PT PLN, anggota DPR RI hingga swasta.

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir diduga membantu bekas Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI