Suara.com - Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menduga adanya seruan referendum Aceh karena ada kekecewaan suara Partai Aceh turun di Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga kekecewaan itu merembet ke Pilpres 2019.
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem terkait permintaan referendum saat menghadiri acara peringatan Haul Ke-9 Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro.
"Ya boleh jadi, mungkin ada kekecewaan karena Pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot ya. Kalau tak salah Pemilu 2009 kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau tak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Selain Aceh, kata dia, ada daerah lainnya yang memang sudah ada bibit-bibit separatisme seperti Papua.
Baca Juga: Wiranto Ancam Muzakir Manaf Kena Sanksi Hukum karena Serukan Referendum
"Kalau daerah lain, saya kira tidak ada lagi," ucapnya.
Wiranto mengancam Muzakir Manaf bisa dikenakan sanksi hukum dengan menyerukan referendum. Sanksi itu akan dijatuhkan setelah Muzakir Manaf pulang ke Indonesia.
Muzakir Manaf, dikatakan Wiranto masih di luar negeri.
"Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh sudah tidak relevan. Wiranto memastikan Aceh tidak akan referendum.
Baca Juga: Eks Panglima GAM Serukan Referendum, Moeldoko: Itu Emosi Saja karena Kalah
"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum)," kata Wiranto.
Wiranto menjelaskan keputusan-keputusan Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR nomor 4 tahun 1993.
Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum.
"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," kata Wiranto.
Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).
"Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," katanya. (Antara)