Wiranto menjelaskan keputusan-keputusan Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR nomor 4 tahun 1993.
Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum.
"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," kata Wiranto.
Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).
Baca Juga: Wiranto Ancam Muzakir Manaf Kena Sanksi Hukum karena Serukan Referendum
"Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," katanya. (Antara)