KPU Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Pada 1 Juni

Jum'at, 31 Mei 2019 | 15:54 WIB
KPU Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Pada 1 Juni
Kantor Akuntan Publik (KAP) menyerahkan hasil audit laporan dana kampaye peserta Pemilu ke KPU. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada publik melalui situs resmi www.kpu.go.id pada 1 Juni mendatang. Pengumuman itu akan dilakukan setelah KPU lebih dulu menyerahkan hasil audit LPPDK kepada seluruh peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Ashari menerangkan, Kantor Akuntan Publik (KAP) selalu pihak tim audit telah menyerahkan hasilnya ke KPU hari ini. Jika nantinya sudah rampung, hasil audit tersebut akan disampaikan secara transparan kepada publik.

"Akan diumumkan KPU di website KPU, karena audit LDK baru diserahkan hari ini," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Hasyim menerangkan, audit yang dilakukan pada LPPDK peserta pemilu ialah untuk melihat kepatuhan dari masing-masing peserta Pemilu 2019 dalam mengumpulkan dan mengeluarkan dana kampanye.

Baca Juga: Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

Ia kemudian mencontohkan salah satu kepatuhan yang harus dipenuhi peserta pemilu ialah dana kampanye yang dihimpun tidak diperkenankan berasal dari sumber yang dilarang.

"Kemudian kalau ada sumbangan dari pihak lain, itu juga sumbangannya harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditentukan," ujarnya.

"Kemudian juga kalau ada yang nyumbang, penyumbaangnya jelas apa tidak. Jelas itu artinya apa? Subjeknya orangnya ini jelas atau tidak, itu dibuktikan misalkan dengan alamat penyumbang, kemudian NPWP penyumbang itu," tandasnya.

Meskipun KPU akan mengumumkan hasil audit LPPDK peserta Pemilu 2019 melalui website pada 1 Juni, namun pihaknya tetap akan menyerahkan berkas hasil audit LPPDK kepada 16 partai politik dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga 7 hari ke depan.

Menurut Hasyim banyak berkas yang harus diterima oleh KPU, maka hanya beberapa partai politik yang bisa mendapatkan berkas LPPDK tersebut di hari yang sama.

Baca Juga: KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

Untuk diketahui, Partai politik yang berkasnya belum rampung ialah Partai Hanura, PDIP, Partai Gerindra dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI