Sekali Sepanjang Sejarah, MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM

Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:13 WIB
Sekali Sepanjang Sejarah, MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (Suara.com/ Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ternyata pernah terbukti dilakukan oleh paslon pejabat pemerintahan. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakuinya dan mendiskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM tersebut.

Menurut keterangan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, keputusan itu merupakan satu-satunya yang pernah dibuat sepanjang sejarah MK.

Ia menyampaikannya kepada Aiman Witjaksono dalam program AIMAN yang ditayangkan KompasTV pada Kamis (30/5/2019) kemarin.

Saat mewawancarai Hamdan Zoelva, Aiman mengungkit sengketa pilkada pada 2010 silam itu, yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

"Di Pilkada Kotawaringin Barat. Kenapa, Saudara, saya katakan Kotawaringin Barat? Karena pada waktu itu KPU telah menetapkan seorang pemenang, yakni Sugianto Sabran, sekarang sudah jadi Gubernur Kalimantan Tengah," kata Aiman. "Tapi kemudian dianulir oleh MK, sehingga yang menang adalah pasangan yang satu, karena cuma ada dua calon pada waktu itu, Ujang. Yang menang kemudian Ujang."

Ucapan Aiman pun dibenarkan oleh Hamdan Zoelva. Setelah itu ia mengatakan bahwa meski satu paslon terbukti curang, kala itu tidak dilakukan pemungutan suara ulang.

Sambil bertanya pada Hamdan Zoelva, Aiman berujar, "MK membatalkan itu. Artinya, MK pada waktu itu tidak perlu melakukan pemungutan ulang, tapi langsung menunjuk rivalnya sebagai pemenangnya?"

Hamdan Zoelva lagi-lagi membenarkannya dan menambahkan alasan tak diadakan pemungutan suara lagi saat itu.

"Betul. Karena TSM-nya seluruh wilayah kabupaten. Kalau diulangi juga terjadi hal yang sama," jawab Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Gugat Pilpres 2019 ke MK, Sandiaga Harapkan Bukti Kecurangan Terungkap

Maka dari itu, kata Hamdan Zoelva, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon Sugianto Sabran-Eko Sumarno.

"Dan pelanggar itu tidak bisa ditolerir, karena kekhawatirannya, dengan pelanggaran yang sedemikian besar dan pemilu yang didesain menang dengan cara pelanggaran, akan jadi bagaimana?" terang Hamdan Zoelva.

"Jadi karena itu, MK memutuskan, berdasarkan itu, ya sudah, didiskualifikasi. Karena sedemikian parahnya," imbuhnya.

Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Sarekat Islam tersebut juga menambahkan, kasus kecurangan TSM yang berujung diskualifikasi itu merupakan stau-satunya yang pernah terjadi sepanjang sejarah MK.

"Dan satu-satunya kasus itu. Putusan yang demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI