Pelayanan SIM di Jakarta Tutup saat Libur Lebaran, Buka Kembali 10 Juni

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2019 | 13:29 WIB
Pelayanan SIM di Jakarta Tutup saat Libur Lebaran, Buka Kembali 10 Juni
Ilustrasi tes pembuatan SIM atau berkendara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada masa libur lebaran 2019 pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan. Pelayanan untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM akan kemabali aktif pada tanggal 10 Juni 2019.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama idul fitri pada tahun 2019, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan sesuai jadwal," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Fahri menerangkan, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satpas Wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM Keliling, dan gerai SIM telah diliburkan sejak Kamis (30/5/2019) Kemarin. Hanya saja, hari ini pelayanan dibuka sesuai jadwal.

"Namun, pada tanggal 31 Mei 2019 dibuka satu hari sesuai jadwal," jelasnya.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Pemudik Lewat Kabupaten Magetan Wajib Waspada 5 Jalur Ini

Pelayanan SIM, kata Fahri, kembali diliburkan pada tanggal 1 hingga 9 Juni 2019. Pelayanan SIM diseluruh wilayah DKI Jakarta akan dibuka kembali pada tanggal 10 Juni 2019.

"Pada tanggal 10 Juni 2019 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal," papar Fahri.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Ia menuturkan, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 hingga 9 Juni, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan toleransi kepada masyarakat.

"Sesuai petunjuk dan arahan Kakorlantas Polri, bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni 2019 diberikan toleransi melakukan perpanjangan pada 10 Juni 2019," sambungnya.

"Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," tutup Fahri.

Baca Juga: Sensasi Mudik Naik Bus, Kenal Orang Baru sampai Merasa Senasib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI