KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura

Jum'at, 31 Mei 2019 | 12:46 WIB
KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah laporan gratifikasi terkait dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Adapun gratifikasi tersebut berupa 1 ton gula dan uang sebesar 1.000 ribu dolar Singapura dari salah satu Pemeeintah Daerah (Pemda).

"Kami, menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Febri menyebut ada 44 laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Lebaran yang telah diterima KPK. Menurutnya, laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, Pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi, kedua laporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," ungkap Febri.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Larang Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran

Febri menyampaikan dari 44 laporan sudah terindikasi pihak-pihak yang mendapatkan hadiah seperti parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," kata Febri.

Dengan laporan tersebut, KPK pun menetapkan status gratifikasi menjadi milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Semua hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Imbuan surat edaran tersebut, telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

Baca Juga: Alhamdulillah Jumlah Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran Turun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI