Suara.com - Tim audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) akan menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Nantinya, KPU akan menyerahkan hasil audit tersebut kepada pihak masing-masing dari peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan penyerahan tersebut akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Arief menjelaskan bahwa isi dari hasil audit tersebut berisikan tentang berbagai aturan kepatuhan yang harus dipenuhi para peserta pemilu.
"Terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak, sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak," kata Arief.
Baca Juga: KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK
Rencananya, KPU akan menyerahkan hasil audit tersebut pada pukul 14.00 WIB nanti. Namun Arief belum bisa menjelaskan terkait dengan rinciannya karena proses penyerahan dari tim audit masih dalam proses.
"Nanti kita lihat dulu, itu kan baru cek kepatuhannya, nanti kita lihat dulu kan belum lengkap," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019. Audit tersebut telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan diserahkan ke Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Penyerahan hasil audit tersebut baru dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sejumlah pegawai dari Kantor Akuntan Publik membawa beberapa boks besar berisi hasil audit
Baca Juga: Demokrat Serahkan LPPDK Rp 190 Miliar, SBY Jadi Penyumbang Terbesar