Suara.com - Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) yang ditangkap atas kasus berita hoaks ternyata memang sengaja memviralkan video editan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat gelar pasukan pengamanan Pilpres 2019.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka memiliki inisiatif sendiri untuk menyebarkan video editan tersebut hingga viral di media sosial.
"Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Dedi menjelaskan, kedua pelaku termotivasi melakukan hal itu lantaran sering menonton video ceramah pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Youtube. Dari video tersebut, keduanya tak suka dengan pemerintahaan saat ini.
Baca Juga: Sebar Hoaks Kapolri Instruksi Tembak Perusuh, 2 Pemuda Dicokok Bareskrim
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," papar Dedi.
Terkait video editan Kapolri dan Panglima TNI, kedua tersangka memeperolehnya melalui jejaring media sosial, WhatsApp. Polisi pun turut menyita telepon seluler FA dan AH.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.