Suara.com - Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui jejaring Facebook.
Berita bohong yang disebar yakni video Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat gelar pasukan pengamanan Pilpres 2019. Kedua pelaku mengunggah video yang telah diedit di laman Facebook mereka.
"Video tersebut diedit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh enggak ditembak?' dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?" kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Video asli tersebut berisi Kapolri yang sedang bertanya kepada anggota Brimob sendainya ada orang yang membawa senjata tajam dan mengancam masyarakat.
Baca Juga: Nekat Unggah Foto Gantung Kapolri, Sabir Terpaksa Berlebaran di Penjara
"Kalau di lapangan tiba - tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?" tanya Tito pada seorang anggota Brimob.
"Siap, boleh Jenderal", jawab anggota Brimob tersebut.
Dedi menerangkan, FA diringkus di kediamannya di Jalan Srengseng Sawah Balong RT 2, RW 4, Kecamatan Kembangan Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).
Sementara, AH diringkus di Jalan Srengseng Sawah Balong Rt 09 RW 04 Kecamatan Kembangan Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2019).
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Kapolri: Operasi Ketupat Tahun Ini Memiliki Karakteristik yang Khas