Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019. Audit tersebut telah dilakukan Kantor Akuntan Publik.
Penyerahan hasil audit tersebut baru dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung KPU RI. Sejumlah pegawai dari Kantor Akuntan Publik membawa beberapa boks besar berisi hasil audit.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan LPPDK yang telah diaudit tidak akan langsung diumumkan. KPU memiliki waktu maksimal 10 hari untuk bisa mengumumkannya.
"Tanggal 1-10 pengumuman, 1-7 kita serahkan ke peserta pemilu. Jadi pengumuman 10 hari," kata Ilham di Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Baca Juga: Bilang Pemilu 2019 Terburuk, Bambang Widjojanto Disebut Rocky Gerung Lalai
Proses audit tersebut dilakukan usai seluruh peserta Pemilu 2019 menyerahkan seluruh LPPDK-nya ke KPU pada 27 April lalu. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Joyo Wardono.
"Baik untuk partai politik peserta Pemilu termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, tadi sore paling akhir dari kawan-kawan partai politik pukul 17.34 WIB sudah seluruhnya menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," kata Joyo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019) lalu.