Empat terpidana tersebut terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Kemen PUPR yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Proyek Air Minum ke Lapas Tangerang
Jum'at, 31 Mei 2019 | 10:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penangkapan Gubernur Bengkulu, Muatan Politik? Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan
24 November 2024 | 21:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI