Kasus Suap PLTU Riau-1, MenESDM Ignasius Jonan Diperiksa KPK

Jum'at, 31 Mei 2019 | 09:32 WIB
Kasus Suap PLTU Riau-1, MenESDM Ignasius Jonan Diperiksa KPK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar. (Antara)

Baca Juga: Jonan Temui Inpex di Jepang, Blok Masela Disepakati Usai Mangkrak 20 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI