Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat jadwal untuk keluarga yang ingin menjenguk tersangka kasus korupsi yang ditahan di sejumlah rumah tahanan KPK, pada perayaan cuti bersama dan hari raya idul fitri tahun 2019.
"Selama cuti bersama dan hari raya Idul Fitri ini Rutan KPK mengalihkan waktu berkunjung tahanan untuk keluarga dan membuka waktu kunjungan khusus saat Hari Raya Idul Fitri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Untuk jadwal kunjungan keluarga yang harusnya pada Kamis (30/5/2019), dialihkan pada Jumat (31/5/2019). Adapun waktu kunjungan ditetapkan sekitar pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Kemudian, untuk kunjungan pada Senin (3/6/2019) dialihkan menjadi Selasa (4/5/2019). Itupun waktu jenguk dibatasi sekitar pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Terima Sogokan Rp 70 Juta, Nama Menag Lukman Masuk Radar Penyidikan KPK
"Sedangkan penerimaan barang kunjungan hanya diterima sampai 12.00 WIB," ujar Febri.
Selanjutnya, untuk keluarga menjenguk tepat pada perayaan Idul Fitri atau lebaran tanggal 5-6 Juni 2019, itupun diberi batasan waktu mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Jadi, untuk jadwal berkunjung setelah cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah kembali seperti semula," tutup Febri.
Adapun sejumlah tahanan KPK, yang kini telah dilakukan penahanan salah satunya seperti Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir yang terjerat dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Kemudian, Eks Ketum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang dijerat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen saat Geledah Kantor Imigrasi Mataram
Selanjutnya, Mantan Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, yang terjerat dalam kasus suap distribusi pupuk dan Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari yang terjerat kasus korupsi E-KTP.