Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti terkait permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya bukti link berita yang turut disertakan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ke MK pada, Jumat (23/5/2019) lalu.
Menurut Sandiaga, bukti-bukti berupa link berita yang disertakan pihaknya hanya sebagai bukti pembuka.
"Ini akan dilengkapi. Link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link berita itu sangat relevan dalam konstruksinya," ujar Sandiaga di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Baca Juga: Soal Istilah 'Iktikaf Run', Ini Penjelasan Sandiaga
Sandiaga menuturkan, bukti-bukti link berita yang disertakan merupakan temuan masyarakat.
Bukti tersebut, lanjut Sandiaga, akan dilengkapi sebelum dimulainya persidangan MK pada 14 Juni mendatang.
"Kita serahkan ini kepada proses dan nanti tim hukum yang akan melengkapi tambahannya, sebelum acara persidangannya di mulai tanggal 14 Juni," tandas Sandiaga.
Sebelumnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan alat bukti berupa tautan pemberitaan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Baca Juga: Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN
Padahal selama ini, Prabowo kerap menunjukan ketidakpercayaannya dengan media nasional.