Suara.com - Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 20.08 WIB.
Saat keluar, Kivlan enggan memberikan sepatah kata pun kepada sejumlah awak media yang menunggu sejak pagi. Kivlan tampak digiring delapan anggota kepolisian ke dalam mobil.
Kivlan hanya menunduk saat para wartawan mengejar pernyataan dari dirinya. Ia juga sempat dikejar-kejar awak media ketika keluar dari gedung.
Baca Juga: Melawan, Kivlan Zen Berencana Gugat Polisi ke Sidang Praperadilan
Kivlan telah diperiksa sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Terhitung, 28 jam Kivlan dimintakan keterangan oleh penyidik ihwal kepemilikan senjata api ilegal.
Kekinian ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis hari ini.
Terkait penahanan Kivlan Zen itu disampaikan pengacara Suta Widhya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta.