Suara.com - Polisi telah menetapkan pemuda bernama Hardianur (23) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
Berkaca dari kasus ini, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan berjanji akan menindak tegas untuk menangkap warga yang nekat memecah belah bangsa lewat penyebaran ujaran kebencian.
"Sekali lagi kami tidak akan tinggal diam untuk menindak pelaku penyebar berita bohong, ujaran kebencian, dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat serta membuat gaduh bangsa ini," kata Hendra seperti dilansir Antara, Kamis (30/5/2019).
Sementara, Hardianur mengaku sangat tersiksa setelah polisi menjebloskannya ke dalam penjara. Dia pun menyesali perbuatannya itu.
Baca Juga: Kepala BSSN: Ujaran Kebencian di Media Sosial Cuma Soal Etika
"Saya sangat menyesal Pak. Karena apa yang saya unggah ke media sosial itu bukan buatan saya, melainkan dapat dari orang lain. Saya hanya meneruskan saja," kata Hardianur.
Hal yang sangat dideritanya selama di penjara, yakni tersangka kini tidak bisa merayakan Hari Raya Lebaran sama istri dan keluarga.
"Saran saya untuk masyarakat Kalteng mari bijak dalam bermedia sosial, teliti sebelum menyebarkan informasi. Apalagi, kebenarannya belum benar-benar diketahui. Kalau tidak diteliti dengan benar, takutnya kita juga menyebarkan berita yang kebenarannya belum pasti alias berita bohong," ungkap Hardianur.
Pria baru 1 tahun menikah tersebut mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa pun terkait ujaran kebencian yang disebarnya di dunia maya. Bahkan, dia mengaku menjadi korban tahun politik yang baru saja dilaksanakan itu.
"Jujur saja memang saya ada sedikit rasa simpati terhadap salah satu pasangan calon presiden. Akan tetapi, saya bukan pendukung pasangan calon itu," ucapnya.
Baca Juga: Facebook Hapus 3 Juta Akun Palsu dan 7 Juta Ujaran Kebencian