Melawan, Kivlan Zen Berencana Gugat Polisi ke Sidang Praperadilan

Kamis, 30 Mei 2019 | 17:43 WIB
Melawan, Kivlan Zen Berencana Gugat Polisi ke Sidang Praperadilan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen, Djuju Purwantoro berencana mengajukan praperadilan terkait penahanan kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurutnya, upaya hukum itu ditempuh karena ia menilai penahanan terhadap Kivlan tidak sesuai dengan aturan.

“Rencana begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Lantaran meyakini Kivlan Zen tak terlibat kasus kepemilikan senpi gelap, upaya praperadilan itu akan mulai didaftarkan ke pengadilan pada Jumat (31/5/2019) besok.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

“Pasti, besok sudah kami ajukan (praperadilan),” ucap Djudju.

Baca Juga: Kena Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Susul Mayjen Soenarko ke Rutan Guntur

Terkait penahanan itu, Kivlan akan dititipkan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kekinian ia masih menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.

Selain berperkara atas pelanggaran Undang-Undang Darurat, Kivlan Zein sebelumnya juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar. Kasus yang menjerat Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu ditangani Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI