Suara.com - Pengacara Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen, Djuju Purwantoro berencana mengajukan praperadilan terkait penahanan kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurutnya, upaya hukum itu ditempuh karena ia menilai penahanan terhadap Kivlan tidak sesuai dengan aturan.
“Rencana begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Lantaran meyakini Kivlan Zen tak terlibat kasus kepemilikan senpi gelap, upaya praperadilan itu akan mulai didaftarkan ke pengadilan pada Jumat (31/5/2019) besok.
“Pasti, besok sudah kami ajukan (praperadilan),” ucap Djudju.
Baca Juga: Kena Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Susul Mayjen Soenarko ke Rutan Guntur
Terkait penahanan itu, Kivlan akan dititipkan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kekinian ia masih menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.
Selain berperkara atas pelanggaran Undang-Undang Darurat, Kivlan Zein sebelumnya juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar. Kasus yang menjerat Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu ditangani Bareskrim Polri.