Suara.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial Z (21) terkait kasus penyebaran video porno di media sosial, Facebook. Parahnya, video porno yang disebarkan tak lain adalah pacar tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyampaikan video bugil tersebut sengaja disebar karena korban berinsial M (22) menolak ajakan menikah Z.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan selanjutnya berpacaran. Dalam perjalanan hubungannya, terjadilah kirim mengirim foto dan video tanpa busana di antara keduanya," kata Rezki seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019).
Saat hubungan yang terjalin mulai berjalan tidak baik, tersangka yang menyimpan foto dan video korban lantas menyebarkan koleksinya ke beberapa teman korban melalui messenger.
Baca Juga: Demi Bayar Utang Pengobatan Anak, Ibu Rekam dan Jual Video Bugilnya
“Pelaku bermaksud mempermalukan korban pada teman-temanya," kata Rezki.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, akhinya polisi meringkus Z pada 10 April 2019 lalu.
Rezki menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi telah menyerahkan penahanan dan barang bukti tersangka Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (29/5/2019) kemarin.
“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap kedua, berkas perkaranya sudah lengkap. Hari ini (Rabu) tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata dia.
Baca Juga: Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB