Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Kamis, 30 Mei 2019 | 15:35 WIB
Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen ditahan 20 hari kedepan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan akan ditahan mulai hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Suta mengatakan, penahanan terhadap kliennya dilakukan seusai polisi memunyai alat bukti yang cukup. Dirinya pun memastikan jika kliennya akan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," kata Suta.

Baca Juga: Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen

Tim kuasa hukum kata Suta, telah menyiapkan stategi untuk mantan Pangkostrad itu.

Selain itu, ia juga menguapayakan agar Kivlan bebas dari hukum yang menjeratnya

"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas, Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," papar Suta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI