Suara.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Karimun, Riau dilarang melayani pembeli yang menggunakan kendaraan berknalpot racing. Larangan itu dikeluarkan Satlantas Polres Karimun, termasuk untuk penjual BBM eceran.
Pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing kerap bikin kegaduhan di jalanan di Kabupaten Karimun. Knalpot yang biasa digunakan tunggangan para remaja ini juga kerap digunakan untuk aksi balap liar.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, pihaknya juga meminta pelaku usaha bengkel dan toko spare part untuk tidak memberi layanan knalpot racing secara sembarangan. Sejauh ini aturan tersebut baru sebatas imbauan dan belum ada peraturan mengikat.
"Kami ambil tindakan untuk melarang penjualan knalpot tersebut secara bebas, tentu kami ingin masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam perayaan lebaran nanti," kata Kenedy seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
Sementara Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk ikut berpartisipasi mengawasi anak- anak dalam menggunakan kendaraan, apalagi sampai memodifikasi knalpot.
"Kami imbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk sama- sama mengawasi, jangan sampai anak- anak pergi dari rumah dengan kendaraan lengkap, namun saat diluar dimodifikasi," ujar Hengky.
Hengky menerangkan, pihaknya akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Shabara, Intel dan Reskrim, untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan - kendaraan modifikasi, apalagi sampai digunakan untuk balap liar.