Diduga Terlibat Penghasutan, Presidium GNKR Sumut Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2019 | 14:41 WIB
Diduga Terlibat Penghasutan, Presidium GNKR Sumut Diciduk Polisi
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sumatera Utara dilaporkan telah menangkap presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut, Rabualam Syahputra pada Rabu (29/5/2019) malam.

Dari informasi yang dihimpun, ia ditangkap karena diduga terlibat kasus penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan, saat unjuk rasa tentang tudingan kecurangan Pemilu 2019.

Rabualam ditangkap di salah satu rumah makan di kasawan Jalan Ringroad, Medan Sunggal. Saat itu ia sedang bersantap malam bersama sejumlah orang.

Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan itu. Namun ia menyatakan, penangkapan itu bukan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga: Dilarang Tutup Jalan di Bawaslu, Massa GNKR Ribut Mulut dengan Polisi

"Benar, namun yang menangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan," katanya seperti dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Kamis (30/5/2019).

Selain itu dia juga menyatakan, Rabualam ditangkap bukan dalam kasus dugaan makar, melainkan kasus penghasutan.
“Yang bersangkutan ditangkap dalam kasus penghasutan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Prabualam. Namun, dirinya masih enggan menjelaskan bagaimana kronologis penangkapan, dan kasus apa yang menjerat Rabualam.

“Benar. Nanti akan kita rilis, menunggu petunjuk bapak Kapolrestabes Medan,” katanya.

Baca Juga: Ganti People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat, BPN: Tujuannya Sama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI