Suara.com - Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019), hari ini. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pada Rabu, kemarin.
Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwontoro menyebutkan penyidik juga memperlihatkan senjata-senjata milik tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional kepada Kivlan.
"Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar 1 laras panjang dan 3 senjata pistol," kata Djuju saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Terkait pemeriksaan itu, Djuju bersikeras membantah soal kepemilikan senpi ilegal yang dituduhkan kepolisian.
"Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut," papar Djudju.
Baca Juga: Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Sebelumnya, Djuju mengakui jika Kivlan mengenal empat dari enam tersangka kasus pengancaman pembuhuhan terhadap empat tokoh nasional. Namun, menurutnya, Kivlan tak begitu mengenal secara dekat karena hanya beberapa kali bertemu para tersangka.
Diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka kelompok pemilik senjata api yang ikut berniat menunggangi aksi 22 Mei yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, AF alias Fifi. Mereka disebut mengincar 4 pejabat negara dan 1 pimpinan lembaga survei swasta.
HK diduga dibayar Rp 150 juta untuk mencari martir dan membeli senjata oleh seseorang yang belum diungkapkan kepolisian itu dianggap merupakan mastermind kelompok ini.