Tokoh Mau Dibunuh Disebut Alihkan Isu, Polisi: Sutradara Canggih Tak Mampu

Kamis, 30 Mei 2019 | 13:05 WIB
Tokoh Mau Dibunuh Disebut Alihkan Isu, Polisi: Sutradara Canggih Tak Mampu
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (Youtube/ Mata Najwa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memastikan adanya target pembunuhan terhadap empat tokoh nasional buntut kerusuhan 22 Mei bukan pengalihan isu. Menurutnya, sutradara secanggih apapun tak mampu membuat skenario seperti itu.

Hal ini diungkapkan oleh Iqbal saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang disiarkan pada Rabu (29/5/2019) malam. Awalnya, pembawa acara Najwa Shihab membeberkan pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menuding bila upaya pembunuhan empat tokoh negara merupakan pengalihan isu belaka.

"Saya mau membacakan statement Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra Fadli Zon yang mengatakan, Saya enggak yakin. Siapa sih yang mau melakukan itu? Jangan lebai. Siapa? Tunjuk dong orangnya. Polisi itu gampang kok mendeteksi orang mau menarget dan orang juga kalau mau menarget membunuh, enggak akan bilang-bilang. Jangan mengalihkan isu," kata Najwa Shihab seperti dikutip Suara.com, Kamis (30/5/2019).

Pernyataan tersebut dilayangkan oleh Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen pada Rabu (29/5/2019). Dalam pernyataannya, Fadli Zon juga menantang pihak kepolisian untuk membeberkan bukti-bukti ancaman.

Baca Juga: Sebut Istilah 'Iktikaf Run', Sandiaga Uno Disentil Putri Gus Mus

"Apakah polisi sedang mengalihkan isu sekarang dengan menyebutkan ada target pembunuhan tokoh-tokoh nasional?" Tanya Najwa Shihab.

Iqbal pun menjelaskan bahwa tidak ada rekayasa ataupun pengalihan isu yang dilakukan oleh polisi. Bahkan sutradara secanggih apapun tak mampu membuat skenario seperti itu.

"Rekayasa, isu, sutradara secanggih apapun nggak akan bisa melakukannya. Nggak apa-apa Pak Fadli Zon menyampaikan begitu, itu kan kelompok-kelompok lain," jawab Iqbal.

Iqbal menjelaskan, nantinya kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Dalam pengadilan itu, hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian akan diuji oleh hakim.

Persidangan pun akan dibuat terbuka untuk publik sehingga semua orang bisa ikut menyaksikan. Dengan adanya keterbukaan itu, masyarakat bisa menilai penyidikan yang dilakukan oleh polisi apakah memang ada upaya rekayasa atau tidak.

Baca Juga: Terminal Kampung Rambutan Sediakan RPTRA, Pemudik yang Bawa Anak Terbantu

"Kami menyidik nanti ada penuntut umum, bahkan dibuka di pengadilan dan media tv bisa live, silakan. Kami diuji, apa yang sudah kami sidik silakan dari kelompok manapun kami akan terbuka," ungkap Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI