Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Thailand sepakat melakukan kembali harmonisasi dan merajut kembali upaya pembentukan organisasi antar - pemerintah baru. Kesepakatan tersebut diputuskan kedua negara di sela pertemuan tahunan United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) ke-75, yang berlangsung pada 27 – 31 Mei 2019, di Bangkok, Thailand.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kabag Regional, Yusral Tahir, yang bertemu dengan Sekretariat UNESCAP, di kantor pusat UNESCAP, Bangkok, Thailand.
Yusral menyatakan, agenda pertemuan adalah merajut kembali upaya pembentukan organisasi antar - pemerintah, sebagai pengganti the Center for Alleviation of Poverty through Sustainable Agriculture (CAPSA), yang mandatnya dipercayakan kepada Indonesia.
“Sebagai salah satu badan khusus di bawah PBB, UNESCAP mendapat mandat dari negara anggotanya untuk membantu Indonesia melakukan proses transisi terhadap CAPSA,” kata Yusral, Thailand, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Kementan Minta Pemerintah Daerah Tetap Pertahankan Lahan Sawah
Ia menambahkan, salah satu subsidiary body di bawah UNESCAP, mandat CAPSA telah berakhir pada Juni 2018. Hal itu berdasarkan keputusan negara anggota pada pertemuan tahunan ke-74 UNESCAP pertengahan 2018.
Keanggotaan CAPSA sendiri berasal dari Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Indonesia.
“Transisi CAPSA ini dipandang perlu oleh negara anggota. Upaya ini dalam rangka menyelaraskan tujuan organisasi dengan dinamika tantangan dan kebutuhan negara anggota,” jelas Yusral.
Menurutnya, CAPSA akan bertransformasi menjadi lembaga internasional antar pemerintah bagi anggota CAPSA dan potensial untuk negara lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat UNESCAP, Mr. Kaveh Zahedi, menjanjikan 4 tindak lanjut yang akan dilakukan oleh UNESCAP dalam membantu proses transisi CAPSA.
Baca Juga: Demi Peningkatan Produktivitas, Petani Sumsel dan Kementan Buat Saluran Air
Keempat poin tersebut adalah, pertama, semua aset dan keuangan akan diserahkan kepada organisasi baru. Namun sebelumnya, harus sesuai prosedur di UNESCAP berdasarkan resolusi sidang ke-74.
Kedua, terkait aspek keuangan eks CAPSA, UNESCAP menjelaskan, sisa anggaran eks CAPSA baru dapat dimanfaatkan jika telah terbentuk organisasi baru dan tidak ada toleransi atas kebijakan tersebut. Ketiga, Sekretariat UNESCAP telah mengidentifikasi nama-nama tenaga ahli, baik dari Indonesia maupun dari negara lain yang memiliki pengalaman dalam pembentukan organisasi internasional sejenis.
Terakhir, keempat, Sekretariat UNESCAP akan mengirimkan daftar nama-nama focal point eks CAPSA untuk mempermudah Indonesia dalam membangun komunikasi baru dengan negara-negara eks CAPSA, hingga mendapatkan dukungan.