Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api

Kamis, 30 Mei 2019 | 09:05 WIB
Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein (baju batik) di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya akan kembali diperiksa polisi terkait dugaan kepemilikan senjata api atau senpi pada Kamis (30/5/2019) hari ini.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Kivlan Zein sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan dijadwalkan dilanjutkan Kamis hari ini dengan pertimbangan kondisi kesehatan Kivlan.

"Karena kondisi kesehatan beliau, dini hari ini dilakukan break (istirahat). Kemudian dilanjutkan besok (Kamis siang) pagi kembali pemeriksaannya," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dini hari.

Djuju menyebut, Kivlan kelelahan usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan makar sejak Rabu pagi.

Baca Juga: Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal

"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini (Polda Metro Jaya)," jelasnya.

Sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan Zein yakni Djuju Purwantoro.

"Bapak Kivlan Zein ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaanya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dini hari.

Djuju menyebut, status kliennya naik sebagai tersangka sejak Rabu (29/5/2019) ketika diperiksa di Polda Metro Jaya. Meski demikian, hingga saat ini Djuju menampik jika Kivlan memiliki senjata api ilegal.

Diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka kelompok pemilik senjata api yang ikut berniat menunggangi aksi 22 Mei yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, AF alias Fifi. Mereka disebut mengincar 4 pejabat negara dan 1 pimpinan lembaga survei swasta.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Kivlan Zein: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah

HK diduga dibayar Rp 150 juta untuk mencari martir dan membeli senjata oleh seseorang yang belum diungkapkan kepolisian itu dianggap merupakan mastermind kelompok ini.

REKOMENDASI

TERKINI