Suara.com - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga menegaskan pihaknya memiliki alat bukti yang valid dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Selain alat bukti yang valid, pihaknya juga memiliki alat bukti yang tidak sedikit.
Anggota tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa timnya telah hampir final untuk menyiapkan segala kebutuhan yang hendak dibawa pada sidang perdana di MK pada 14 Juni nanti. Dirinya menegaskan kalau alat bukti yang dipegang olehnya bukanlah alat bukti abal-abal.
"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Nicholay juga sempat menyinggung soal sindiran dari sejumlah pihak yang menyebutkan kalau tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga minim alat bukti. Seperti diketahui, pihaknya sempat menyerahkan 51 alat bukti saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pemilu ke MK.
Baca Juga: Disebut Copy Paste, BPN: Kami Bukan Orang Bodoh
"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak," ujarnya.
"Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik," sambungnya.
Nicholay enggan membeberkan alat bukti yang hendak dibawa pihaknya saat sidang perdana nanti. Meskipun begitu, dirinya meyakini bukti-bukti yang akan dipaparkan nantinya bisa membuat semua pihak kaget.
"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," tandasnya.
Baca Juga: Mundur dari BPN, Ferdinand Hutahaean Ogah Disebut Pendukung Jokowi