Disebut Copy Paste, BPN: Kami Bukan Orang Bodoh

Kamis, 30 Mei 2019 | 05:30 WIB
Disebut Copy Paste, BPN: Kami Bukan Orang Bodoh
Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Nicholay Aprilindo merespon soal pertimbangan Bambang Widjojanto dalam gugatan ke MK yang disebut copy paste dari pertimbangan kasus Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Nicholay menegaskan kalau tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak sebodoh yang dikira.

Dalam berkas gugatan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi, tertulis pertimbangan Bambang mengkopi ulang pertimbangan kasus Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Nicholay menegaskan bahwa tim hukum Prabowo - Sandiaga bukan orang yang mudah mengkopi ulang.

"Kita bukan orang stupid orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua. Jadi kita bukan orang bodoh. Kami bukan orang yang mau copy paste dari satu kejadian," kata Nicholay di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Pertanyaan tersebut sempat ditanyakan juga kepada Sandiaga. Akan tetapi Sandiaga enggan menanggapinya.

Baca Juga: Mundur dari BPN, Ferdinand Hutahaean Ogah Disebut Pendukung Jokowi

"Saya nggak berkomentar soal hukum," kata Sandiaga.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Jika ditelaah dari berkas gugatan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, pertimbangan yang ditulis Bambang sama dengan pertimbangan kasus Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Diketahui, Bambang telah ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dalam melayangkan gugatan sengketa pemilu ke MK.

"MK telah menerapkan sendiri semangat hukum responsif yang menerobos sekat UU, dan hadir sebagai penjaga konstitusi sebenarnya, muncul dalam putusan perkara Pilkada Kotawaringin Barat yang mendiskualifikasikan salah satu pasangan calon dan menetapkan pasangan calon lainnya sebagai pemenang pilkada, meskipun UU Pilkada dan UU MK tidak mengatur apa pun memberikan ruang untuk hal tersebut," tertulis permohonan BW dalam halaman 34.

Kasus Pilkada Kobar itu dijadikan model supaya MK juga melakukan hal yang sama pada gugatannya kali ini. Bambang meminta MK untuk menetapkan Prabowo menjadi presiden.

"Selain putusan Pilkada Kotawaringin Barat, terdapat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang amarnya memerintahkan diskualifikasi pasangan calon, yang artinya MK bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara," kata BW.

Baca Juga: Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI