Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen penuhi panggilan Bareskrim Polri. Kivlan yang sudah berstatus tersangka diperiksa hari ini, Rabu (29/5/2019) diperiksa kasus dugaan makar.
Tidak diketahui waktu selesainya pemeriksaan Kivlan. Namun, ia sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa untuk kasus lain sejak pukul 15.30 WIB. Menurut kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan.
"Ya sekitar 30 (pertanyaan)," singkat Djuju saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Menurut Djuju, Kivlan tidak ditahan di Bareskrim usai pemeriksaan. Kivlan, disebut Djuju, sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
"Nggak sudah keluar, sudah tanda tangan BAP," kata Djuju.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Penetapan Kivlan sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kivlan Zen Tersangka, Ramai Cuitan: Musuh Berat PKI Dibungkam
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.