Suara.com - Kepolisian sudah mengumpulkan bukti kasus dugaan makar yang dilakukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
Dedi mengatakan bukti telah dikumpulkan dari berberapa saksi yang sudah dipanggil. Para saksi tersebut, dikatakan Dedi, dikonfirmasi mengenai pertemuan sebelum Kivlan melakukan aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait masalah pertemuan dan juga yang hadir dalam pertemuan itu sudah dimintai keterangan," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
Selain saksi yang hadir dalam pertemuan, Bareskrim juga meminta keterangan dari saksi ahli. Hasil rekaman pertemuan yang diketahui digelar di Tebet bersama Politisi Senior Gerindra, Permadi juga dikatakan Desi diperiksa oleh Kepolisian.
"Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE. Demikian juga dari bukti petunjuk hasil rekaman pada saat beliau menyampaikan narasinya di forum rapat," kata Dedi.
Sebelumnya, Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar. Saat mendatangi kantor Bareskrim, Kivlan mengaku pasrah.
Pantauan suara.com, Kivlan datang pukul 10.30 WIB dengan didampingi beberapa orang pengacara. Kivlan yang saat ini sudah berstatus tersangka juga mengaku siap jika dirinya dinyatakan bersalah oleh Kepolisian.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima apa adanya," ujar Kivlan sebelum diperiksa, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata