Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Bambang Widjajanto sudah mengajukan cuti sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi.
Pengajukan cuti tersebut terkait dengan posisinya sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan Bambang Widjajanto sudah mengajukan cuti selama satu bulan sebagai TGUPP.
"Ya, dia (BW) mengajukan selama sebulan," kata Anies di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: BW Kerja Ganda di TGUPP Anies dan Tim Prabowo Dipermasalahkan
Anies menambahkan cuti yang diajukan BW di luar tanggungan, sehingga dia tidak akan menerima gaji TGUPP selama satu bulan oleh Pemprov DKI
"Sama sekali tidak digaji. Teknisnya nanti dicek. Intinya, dia tidak menerima gaji selama dia cuti," ucap Anies.
Mantan Mendikbud itu menambahkan BW masih bisa mengajukan tambahan waktu cuti, jika tugasnya di kasus gugatan sengketa Pilpres 2019 belum selesai.
Untuk diketahui, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mempertanyakan cuti Bambang Widjojanto dari TGUPP DKI Jakarta untuk menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
BW disinyalir tetap mendapatkan gaji meski sementara tak utusu TGUPP yang dibentuk Anies itu. Adnan mempertanyakan cuti Bambang Widjojanto karena berkaitan dengan etika pejabat publik. Sebagai anggota TGUPP Bambang Widjojanto masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Politikus PSI: Tim Anies Digaji Warga Jakarta, Tapi Ikut Urus Prabowo ke MK
"Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Namun, bila hanya cuti maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD," kata Adnan di Jakarta.