Suara.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima suap sebesar Rp 70 juta untuk membantu meloloskan terdakwa Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan nama Lukman yang disebut menerima sogokan itu sudah lama masuk penyidikan KPK.
Menurutnya, fakta-fakta lainnya juga akan diungkap KPK persidangan yang kini telah menyeret Haris dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai terdakwa.
"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya. Terutama untuk kedua (Haris dan Muafaq) terdakwa yang sedang diproses. Nanti akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut. Dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris
Febri mengatakan penyebutan nama Lukman Hakim nantinya akan dipelajari oleh penyidik KPK, sekaligus menunggu saksi-saksi yang nanti dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini. Maka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," tutup Febri.
Sebelumnya, JPU pada KPK menyebut bahwa Lukman menerima uang dari Haris di dua lokasi berbeda. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia "pasang badan" untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, Haris pun kembali memberikan uang kepada Lukman setelah melakukan pertemuan kembali di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur.
Baca Juga: Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutup Wawan.