Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, angkat bicara perihal ditetapkannya purnawirawan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar.
Menurutnya, bila Kivlan Zen merasa tidak bersalah, maka seharusnya tidak perlu merasa gentar. Hal ini disampaikan oleh Dedek Prayudi melalui akun Twitter miliknya @uki23.
Awalnya ia mengomentari cuitan seorang warganet dengan akun @helmifeklis, yang menyebut 'musuh Partai Komunis Indonesia (PKI)' Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka.
"Musuh berat PKI dibungkam? Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka," tulis warganet @helmifelis seperti dikutip Suara.com, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
Dedek Prayudi berkeberatan terhadap sebutan tersebut. Ia menilai, jika Kivlan Zen benar-benar merasa tidak bersalah, maka cukup hadapi dan tidak perlu memprovokasi.
"Kalau memang gak salah, ya gak usah takut kan ada proses pengadilan, apalagi segala provokasi pake bawa-bawa PKI dari kuburnya," kata Dedek Prayudi.
Dedek Prayudi memastikan, PKI sudah tidak lagi ada di Indonesia. Ia bergurau kini hanya ada PKH (Program Keluarga Harapan) besutan Kementerian Sosial, bukan PKI.
"Zaman sekarang PKI sudah enggak ada om, adanya PKH, Program Keluarga Harapan," ungkap Dedek Prayudi.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar. Pendukung Prabowo - Sandiaga itu disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca Juga: Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata