6. Pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 Triliun belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang--undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.
7. Adanya kelemahan pengadilan intern dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan aset tetap dan utang, terutama pada kementerian/lembaga.
BPK sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: DPR : Pemerintah harus Menindaklanjuti Rekomendasi BPK