Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Pusat atas 87 laporan keuangan tahun 2018. Terdapat 81 kementerian/lembaga dan 1 Bendahara Umum Negara (BUN) meraih opini WTP.
Kemudian 4 kementerian/lembaga meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan satu Kementerian /Lembaga mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018 pihaknya sudah membeberkan temuan-temuan pemeriksaan laporan keuangan.
"Dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018, kami perlu sampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan," ujar Moermahadi dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: DPR : Pemerintah harus Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
Berikut tujuh temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang dilakukan BPK:
1. Pelaporan atas kebijakan baru pemerintah, di antaranya penetapan harga jual BBM dan listrik, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang menimbulkan dampak terhadap realisasi anggaran, aset, dan kewajiban belum ditetapkan standar akuntasinya.
2. Dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik (TTL) nonsubsidi belum ditetapkan.
3. Pencatatan rekonsiliasi dan monitoring valuasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perjanjian kerja sama karya (KK) pengusahaan pertambangan batu bara belum memadai.
4. Skema pengalokasian anggaran dan realisasi pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan dan realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol belum didukung dengan standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.
Baca Juga: Honor Tak Cair 2 Bulan Dianggap Janggal, Anggota PPS Jatiluhur Lapor ke BPK
5. Data sumber perhitungan afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian dana desa pada alokasi anggaran 2018 belum andal.