Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal

Rabu, 29 Mei 2019 | 17:48 WIB
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain dituduh makar, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein juga dilaporkan soal kasus kepemilikan senjata ilegal. Saat ini, Kivlan Zen sedang diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kivlan dijerat UU Darurat Nomor 12 pasal 1 ayat 1 dan UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Dalam UU tersebut, tertulis ancaman hukumannya adalah hukuman maksimal atau hukuman mati, penjara selamanya, atau penjara 20 tahun.

Diketahui, Kivlan sebelumnya sedang diperiksa terkait kasus dugaan makar Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB hari ini. Namun, ia sudah dibawa ke Polda Metro Jaya begitu pemeriksaan di Bareskrim sudah selesai.

"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU darurat pasal 1 ayat 1 dan UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951," jelas Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata

Dedi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai barang bukti pemilikan senjata ilegal oleh Kivlan Zein. Ia menyebut penyidik akan mempertimbangkan dengan cermat, mengingat ancaman dari pasal yang menjerat Kivlan cukup tinggi.

"Itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertimbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," jelas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI