Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian
Rabu, 29 Mei 2019 | 17:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
15 November 2024 | 18:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI