Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian

Rabu, 29 Mei 2019 | 17:16 WIB
Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian
Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Alasan pencabutan praperadilan tersebut karena tim kuasa hukum Eggi telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk gelar perkara.

"Alasan kami ialah kami lakukan upaya internal jadi kita insyaallah masih berusaha untuk mohon untuk di internal kepolisian. Jadi kita masih menggunakan jalur itu, jalur kepolisian," ucap kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).

Alkatiri berharap, kasus yang tengah merundung politikus PAN itu mendapatkan hasil yang baik lewat pelaporan yang diajukan ke internal kepolisian. 

Caleg PAN Eggi Sudjana saat penuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Caleg PAN Eggi Sudjana saat penuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

"Kami masih berharap untuk digelar perkarakan di kepolisian. Kami sudah melakukan laporan ke Wasidik dan Irwasdum dan sebagainya untuk digelarkan," jelasnya.

Baca Juga: Ngeluh ke Fadli Zon, Eggi Sudjana Minta Penangguhan Penahanan

Alkatiri mengatakan, pihaknya akan menyiapkan beberapa ahli untuk dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam gelar perkara tersebut. Namun, dirinya tak merinci soal nama-nama atau identitas ahli yang akan dihadirkan.

"Ada beberapa ahli ya, ahli pidana, ahli tata negara dan ahli bahasa, kami siapkan," papar Alkatiri.

Sebelumnya, Eggi Sudjana sempat mengajukan praperadilan terkait kasus makar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) lalu.

Pengajuan gugatan dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL itu karena tim pengacara meyakini Eggi tak melakukan makar sebagaimana tuduhan di kepolisian.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Baca Juga: Ustaz Sambo Curhat Capek Jadi Saksi Eggi Sudjana: 17 Jam Saya Enggak Tidur

Kasus makar ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI