Sebar Video Hinaan Jokowi di Running Teks SPBU, Mahasiswa di Medan Dibekuk

Rabu, 29 Mei 2019 | 13:59 WIB
Sebar Video Hinaan Jokowi di Running Teks SPBU, Mahasiswa di Medan Dibekuk
Mahasiswa berinisial IPT (20) ditetapkan tersangka kasus penghinaan Presiden. (Medanheadlines.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah membekuk seorang pemuda berinsial IPT (20) lantaran menyebarkan video yang berisi aksi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui running teks di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Medan Marelan, Sumatra Utara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, selain Jokowi, tulisan yang berada di running teks SPBU itu juga menghina Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Terkait pengungkapan kasus ini, tersangka yang ditangkap dalam kasus penghinaan kepala negara itu masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Medan.

"Tersangka  memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/5) lalu sekira pukul 22.30 WIB," kata Ikhwan seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Moeldoko Nilai Pemahaman Bule Jerman Penghina Jokowi Dangkal

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop.

"Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya," kata dia.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku awalnya sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, namun berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Lalu, ia dengan sengaja merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp dan Instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

”Atas perbuatannya tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," katanya

Baca Juga: Ucapan Tokoh Dipantau, Tengku Zulkarnain: Menghina Jokowi Urusan Pribadi

Sementara untuk pelaku pembuat running teks tersebut, Ikhwan mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI