Suara.com - Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan sudah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Namun, bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dengan alasan tertentu bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Mereka yang tidak berpuasa dan boleh menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, orang yang sakit menahun, wanita hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan pun harus mengikuti sesuai aturan yang ada. Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), untuk melihat seberapa besar fidyah yang harus dibayarkan harus dilihat beberapa nash hadis yang digunakan sebagai rujukan.
Dalam Hadir Riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Dalam hadis tersebut disebutkan, karena si lelaki tak mampu melakukannya maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin sebagai pengganti puasa dua bulan.
Adapun 1 mud yang dimaksud sama dengan 0,6 kilogram atau setara dengan 3/4 liter beras. Sehingga, besaran fidyah yang bisa diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar 1 mud untuk satu hari puasa.
Cara membayarkan fidyah menyesuaikan dengan aturan besaran tersebut. Bila tidak berpuasa selama satu bulan penuh atau 30 hari maka 0,6 kilogram dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Selain hadis tersebut, muncul berbagai hadis lain yang menyatakan besaran fidyah berbeda-beda. Namun, diluar hadis yang disebutkan di atas dianggap lemah lantaran hadis yang digunakan telah dinilai oleh para penyidik hadis sebagai hadis dhaif.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!