Suara.com - Gara-gara aksi mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian, M Sabir (40) warga Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus merayakan hari raya Lebaran di penjara.
Aksi pengancaman itu dilakukan Sabir lewat unggahan foto di akun Facebook pribadinya.
“Pelaku ditangkap petugas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel," kata Kasubdit Cyber Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2019).
Musa mengatakan, Sabir mengunggah foto Kapolri Tito Karnavian yang digantung. Dalam foto itu, Sabir menambahkan tulisan; Mudah2an manusia biadab ini matinya enggak di terima bumi manusia terkutuk laknatulah.
Baca Juga: Pascakerusuhan 22 Mei, Kapolri Larang Demo di Bawaslu
Menurut Musa, setelah dilakukan penelusuran melalui patroli siber, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan Sabir.
“Setelah ditelusuri terhadap pemilik akun Facebook ternyata berada di kota Makassar. Petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik Sabir. Atas perbuatannya itu, Sabir dijerat Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik,” pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hoaks, Video Kapolri Tito Bilang Masyarakat Boleh Ditembak