Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

Rabu, 29 Mei 2019 | 13:28 WIB
Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam dakwaan menerima duit dari Haris Hasanudin. Haris Hasanudin suap Lukman hakim untuk jadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Saat suap Lukman, haris adalah Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebelum suap Lukman, Haris menemui Rohahurmuziy yang juga menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Pertemuan itu dilakukan pada 17 Desember 2018 di rumah Romahurmuziy.

"Terdakwa meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan

Romahurmuziy pun bersedia membantu. Dia mengatakan langsung ke Lukman untuk mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Lukman pun mengangkat Haris.

Selanjutnya Haris bertemu dengan Lukman di Hotel Mercure Surabaya, 1 Maret 2019. Di sana, Lukman diberikan Rp 50 juta oleh Haris. Pemberian duang kedua dilakukan di Pesatren Tebu Ireng Jombang sebesar Rp 20 juta melalui Herry Purwanto

"Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI