Diperiksa untuk Eggi, Ustaz Sambo Heran Polisi Korek-korek Isi Pidatonya

Rabu, 29 Mei 2019 | 12:27 WIB
Diperiksa untuk Eggi, Ustaz Sambo Heran Polisi Korek-korek Isi Pidatonya
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga: Eggi Sudjana Tulis Surat dari Penjara, Isinya Soal People Power

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI