Suara.com - Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo kembali menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Sambo akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Sambo didampingi sejumlah orang, salah satunya adalah Hendarsam Marantoko.
Sambo menerangkan, pemeriksaan hari ini merupakan agenda lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (27/5/2019), pekan lalu. Hanya saja, Sambo meminta pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini.
"Di dalam BAP itu, saya sebenarnya kemarin diminta mau langsung. Saya bilang saya tidak mau, saya capek. Masa sudah 17 jam kita diperiksa tidak tidur-tidur," ujar Sambo di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 17 Jam Diperiksa, Ustaz Sambo Dicecar 49 Pertanyaan soal People Power Eggi
Sambo pun bersikukuh tidak tahu menahu ihwal ucapan people power yang Eggi lontarkan di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada 17 April 2019 lalu. Meski di tempat yang sama, Sambo tidak tahu persis kapan Eggi mengucapkan kata-kata tersebut.
"Jadi ada hal yang perlu didalami, tidak tahu juga karena kan masalah tentang Bang Eggi kan saksinya begitu. Saya tidak ada kaitan sama sekali karena tidak pernah jumpa, tidak pernah ada dalam satu forum ketika dia pidato dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Sambo juga tidak membawa bukti dalam agenda pemeriksaan hari ini. Ia hanya meminta doa agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Yang punya bukti itu mereka ke kita, kita tidak punya. Saya tidak tahu kok tiba-tiba semua jadi masalah gitu, ya, doanya ya mudah mudahan, Insyaallah," tutup Sambo.
Dalam pemeriksaaan sebelumnya, Ustaz Sambo dicecar penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 49 pertanyaan terkait kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana.
Baca Juga: Ustaz Sambo Ngaku Tak Ketahui Isi Pidato Eggi Sudjana
Dari puluhan pertanyaan itu, polisi memeriksa Sambo selama hampir 17 jam.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. Politikus PAN itu juga resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus makar ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.