Suara.com - Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo kembali menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Sambo akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana.
Pantauan Suara.com, Sambo tiba di lokasi sekira pukul 10.30 WIB. Tak sendiri, ia hadir bersama sejumlah orang, salah satunya adalah Hendarsam Marantoko.
Kepada wartawan Sambo mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan agenda lanjutan dari pemeriksaan Senin (27/5/2019). Ia meminta meminta pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini.
"Di dalam BAP itu, saya sebenarnya kemarin diminta mau langsung. Saya bilang saya tidak mau, saya capek. Masa sudah 17 jam kita diperiksa tidak tidur-tidur," ujar Sambo di lokasi.
Baca Juga: Eggi Sudjana Tulis Surat dari Penjara, Isinya Soal People Power
Sambo pun bersikukuh tidak tahu menahu ihwal ucapan people power yang Eggi Sudjana lontarkan di kediaman Capres 02 Prabowo Subianto pada 17 April 2019 lalu. Meski ada di tempat yang sama, Sambo mengaku tidak tahu persis kapan Eggi mengucapkan kata-kata tersebut.
"Jadi ada hal yang perlu didalami, tidak tahu juga karena kan masalah tentang Bang Eggi kan saksinya begitu. Saya tidak ada kaitan sama sekali karena tidak pernah jumpa, tidak pernah ada dalam satu forum ketika dia pidato dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Sambo juga tidak membawa bukti dalam agenda pemeriksaan hari ini. Ia hanya meminta doa agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Yang punya bukti itu mereka ke kita, kita tidak punya. Saya tidak tahu kok tiba-tiba semua jadi masalah gitu, ya, doanya ya mudah mudhan Inshaallah," tutup Sambo.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Baca Juga: Ustaz Sambo Ngaku Tak Ketahui Isi Pidato Eggi Sudjana
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.